Pembangunan pertanian memerlukan sebuah standar instrumen pertanian demi menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian, termasuk ruminansia kecil di dalamnya. Loka Pengujian Standar Instrumen Ruminansia Kecil (LPSI RK) lahir pada 17 Januari 2023 melalui Permentan Nomor 13 Tahun 2023 yang memiliki tugas melaksanakan pengujian standar ruminansia kecil.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Loka Pengujian Standar Instrumen Ruminansia Kecil (LPSI RK) menyelenggarakan fungsi:
Sebagai badan publik, BSIP berkomitmen menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang sesuai standar dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Prosedur Pelayanan Informasi Publik lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Plt. Kepala Loka Pengujian Standar Instrumen Ruminansia Kecil