Tugas dan Fungsi

Loka Perakitan dan Pengujian Ruminansia Kecil (BRMP RK) mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang OTK UPT BSIP.

Loka Perakitan dan Pengujian Ruminansia Kecil melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi Ruminansia Kecil

Dalam melaksanakan tugasnya, BRMP RK menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan Rencana Kegiatan dan Anggaran di Bidang Perekayasaan, Perakitan dan Pengujian, Serta Modernisasi Ruminansia Kecil;
  2. Pelaksanaan Perekayasaan dan Perakitan Teknologi, serta Pengujian Ruminansia Kecil;
  3. Pelaksanaan Produksi Benih atau Bibit sumber dan hasil Perakitan Ruminansia Kecil;
  4. Pelaksanaan Pendayagunaan hasil Perakitan dan Pengujian Ruminansia Kecil;
  5. Pelaksanaan Penyusunan Konsep Standar Nasional Indonesia Ruminansia Kecil, dan Penilaian Kesesuaian;
  6. Pelaksanaan Pemantauan Evaluasi, dan Pelaporan do bidang Perekayasaan, Perakitan, dan Pengujian , serta Modernisasi Ruminansia Kecil; dan
  7. Pelaksanaan Urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga Loka Perakitan dan Pengujian Ruminansia Kecil; 

 

TUFOKSI