Tugas dan Fungsi

Loka Pengujian Standar Instrumen Ruminansia Kecil (LPSI RK) mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang OTK UPT BSIP.

LPSI RK mempunyai tugas melaksanakan pengujian standar ruminansia kecil.

Dalam melaksanakan tugasnya, LPSI RK menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan pengujian standar instrumen ruminansia kecil; 
  2. Pelaksanaan pengujian standar instrumen ruminansia kecil;
  3. Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi ruminansia kecil;
  4. Pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar instrumen ruminansia kecil;
  5. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen ruminansia kecil;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen ruminansia kecil; dan
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga LPSI Ruminansia Kecil.

 

TUFOKSI