Balai Perakitan Dan Pengujian Unggas Dan Aneka Ternak

Thumb

BALAI PERAKITAN DAN PENGUJIAN UNGGAS DAN ANEKA TERNAK

Balai Perakitan Dan Pengujian Unggas dan Aneka Ternak

Fungsi Balai Perakitan dan Pengujian Unggas dan Aneka Ternak:

  1. Perencanaan dan Anggaran: Menyusun rencana kegiatan dan anggaran di bidang unggas dan aneka ternak.

  2. Perekayasaan dan Pengujian: Melakukan perekayasaan teknologi, perakitan, dan pengujian terkait unggas dan aneka ternak.

  3. Produksi Benih/Bibit: Mengelola produksi benih/bibit sumber hasil perakitan.

  4. Pemanfaatan Hasil Perakitan: Meningkatkan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian.

  5. Standardisasi Nasional: Menyusun konsep Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk unggas dan aneka ternak.

  6. Evaluasi dan Pelaporan: Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait kegiatan dan hasil modernisasi.

  7. Administrasi dan Logistik: Mengelola urusan tata usaha, keuangan, dan sumber daya lainnya.