Loka Perakitan dan Pengujian Ruminansia Kecil

Loka Perakitan dan Pengujian Ruminansia Kecil mempunyai tugas sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian .

Loka Perakitan dan Pengujian Ruminansia Kecil melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi Ruminansia Kecil,

Dalam melaksanakan tugas Loka Perakitan dan Pengujian Ruminansia Kecil menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan rencana kegiatan dan Anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, Serta modernisasi Ruminansia Kecil;

b. Pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian Ruminansia Kecil;

c. Pelaksanaan produksi benih atau bibit sumber dan hasil perakitan Ruminansia Kecil;

d. Pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian Ruminansia Kecil;

e. Pelaksanaan penyusunan konsep standar Nasional Indonesia Ruminansia Kecil, dan penilaian kesesuaian;

f. Pelaksanaan pemantauan valuasi, dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi Ruminansia Kecil; dan

g. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga loka perakitan dan pengujian Ruminansia Kecil;